PRAKTIK MANAJEMEN LABA PADA PERUSAHAAN YANG
MELANGGAR PERJANJIAN UTANG
ABSTRAK
Penelitian ini
melakukan pengujian secara empiris manajemen laba pada perusahaan yang
melanggar kontrak perjanjian utang. Terdapat dua isu utama dalam penelitian
ini. Pertama, perusahaan pelanggar perjanjian utang melakukan manajemen laba
yang meningkatkan laba pada perioda sebelum melanggar kontrak utang. Kedua,
manajemen laba pada perusahaan pelanggar kontrak utang lebih besar daripada
perusahaan kontrol.
Discretionary
accrual yang menjadi proksi manajemen laba dihitung menggunakan model Kang dan
Sivaramakrishnan. Selain itu, dilakukan uji sensitivitas untuk menguji apakah
manajemen laba tetap terdeteksi pada perusahaan yang melanggar perjanjian utang
jika proksi manajemen laba yang digunakan berbeda. Untuk menguji itu dilakukan
dengan menggunakan model yang berbeda yaitu model Jones (1995) modifikasian.
Sampel penelitian adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia (BEI). Sampel penelitian terdiri dari 34 perusahaan pelanggar kontrak
utang dan 34 perusahaan bukan pelanggar kontrak utang sebagai sampel
pembanding. Alat uji yang digunakan yaitu Mann Whitney-test, karena residual
data tidak berdistribusi normal.
Hasil analisis
menunjukkan bahwa perusahaan pelanggar perjanjian utang melakukan manajemen
laba dengan cara meningkatkan jumlah akrual diskresioner sebelum perioda
pelanggaran perjanjian utang. Selanjutnya, manajemen laba yang dilakukan oleh
perusahaan pelanggar perjanjian utang lebih besar dibanding perusahaan bukan
pelanggar perjanjian utang pada perioda yang sama.
Kata kunci: manajemen
laba, pelanggaran perjanjian utang, debt covenant hypothesis, discretionary
accrual.
download fulltext
download fulltext
EmoticonEmoticon