Tuesday, January 20, 2015

Skripsi Audit Terbaru Pengaruh Proxi Going Concern dan Opini Audit Tahun Sebelumnya Terhadap Opini Audit Tahun Berjalan

Pengaruh Proxi Going Concern dan Opini Audit Tahun Sebelumnya Terhadap Opini Audit Tahun Berjalan pada Bank Umum yang Go Public di Indonesia

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang

Teori keagenan (agency theory) mengimplikasikan adanya asimetri informasi antara manajer sebagai agen dan pemegang saham sebagai prinsipal. Dengan adanya asimetri informasi ini, manajer dapat memaksimalisasi nilai saham perusahaan melalui pengungkapan (disclosure) informasi akuntansi. Bagaimanapun juga manajer tidak selalu bertindak sesuai keinginan shareholders, sebagian dikarenakan oleh adanya moral hazard sehingga dibutuhkan pihak ketiga yang independen sebagai mediator pada hubungan antara prinsipal (pemegang saham) dan agen (manajer).

Untuk melindungi publik yang juga merupakan pemilik perusahaan, otoritas pasar modal mengharuskan perusahaan emiten menyerahkan laporan keuangan auditan. Oleh karenanya informasi yang dianggap relevan untuk pengambilan keputusan investasi oleh para investor adalah laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh auditor independen. Hal ini menyebabkan pemeriksaan atas laporan keuangan oleh pihak ketiga yang independen menjadi sangat diperlukan.

Auditor mempunyai peranan penting dalam menjembatani antara kepentingan investor dan kepentingan perusahaan sebagai pemakai dan penyedia laporan keuangan. Data-data perusahaan akan lebih mudah dipercaya oleh investor dan pemakai laporan keuangan lainnya apabila laporan keuangan yang

mencerminkan kinerja dan kondisi keuangan perusahaan telah mendapat pernyataan wajar dari auditor. Pernyataan auditor diungkapkan melalui opini audit. Peran auditor diperlukan untuk mencegah diterbitkannya laporan keuangan yang menyesatkan. Dengan menggunakan laporan keuangan yang telah diaudit, para pemakai laporan keuangan dapat mengambil keputusan dengan benar sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya. Selain memberikan opini audit atas laporan keuangan, mengenai kewajarannya auditor juga bertanggungjawab untuk menilai apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya (going concern) dalam periode waktu tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan audit (SPAP 2004). Jika ada keraguan mengenai kelangsungan hidup suatu bank, maka auditor perlu mengungkapkannya dalam laporan opini audit dengan tambahan bahasa penjelasan (unqualified modified opinion).

Krisis moneter yang melanda beberapa negara di Asia termasuk Indonesia pada tahun 1997, membawa dampak buruk bagi kelangsungan hidup entitas bisnis termasuk bisnis perbankan. Banyak perusahaan yang tidak mampu lagi membiayai operasional perusahaannya dan pailit. Peralihan kekuasaan pemerintah juga menghasilkan beberapa kebijakan baru, diantaranya kebijakan untuk melikuidasi sejumlah bank.

Kondisi tidak sehatnya kinerja keuangan perbankan di Indonesia sangat mungkin sudah terjadi sebelum datangnya krisis moneter, namun hal ini tidak terdeteksi secara nyata oleh masyarakat. Ketika masa pemerintahan Presiden Soeharto (sekitar akhir tahun 80-an) dikeluarkan kebijakan Pakto yang memudahkan syarat-syarat pendirian bank, sehingga banyak bank-bank yang bermunculan. Mayoritas bank-bank tersebut dimiliki oleh kalangan pengusaha yang bukan bankir sehingga ketika krisis ekonomi mengguncang Indonesia, banyak perbankan yang tidak siap menanggung beban akibat tidak sehatnya kinerja keuangan bank. Imbasnya, sejumlah bank dilikuidasi oleh Pemerintah.

Dampak dari memburuknya kondisi ekonomi ini mengakibatkan makin meningkatnya opini dengan Qualified dengan penjelasan Going Concern dan opini Disclaimer pada tahun 1998. Beberapa hal yang memicu masalah going concern pada tahun tersebut umumnya adalah perusahaan-perusahaan memiliki rasio hutang terhadap modal yang tinggi, saldo hutang jangka pendek dalam jumlah besar yang segera jatuh tempo, mengalami penurunan modal (capital deficiency) yang signifikan, kerugian keuangan (financial losses) yang disebabkan karena kerugian nilai tukar, menanggung beban-beban keuangan, kerugian operasional dan tidak adanya action plans yang jelas dari pihak manajemen.

Going concern adalah kelangsungan hidup suatu badan usaha. Dengan adanya going concern maka suatu badan usaha dianggap akan mampu mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka waktu panjang, tidak akan dilikuidasi (untuk perusahaan) dalam jangka waktu pendek. Sehingga opini dengan tambahan bahasa penjelasan going concern harus diungkapkan dengan harapan dapat segera mempercepat upaya penyelamatan perusahaan yang bermasalah. Going concern suatu bank dapat diproksikan dengan analisis rasio keuangan. Kelangsungan usaha tidak hanya dapat diukur dengan profitabilitas tetapi juga harus memperhatikan likuiditas dan solvabilitas. Disamping itu going concern bank juga dapat diamati dari opini audit tahun sebelumnya

NB : Jika Sobat Ingin Skripsi ini secara lengkap, tulis coment dibawah ya, Terima Kasih


6 comments

minta versi lengkapnya yahh ,,,kirim ke sini santioktavianih@yahoo.co.id thanks before gan,,,,

permisi saya mau mnta versi lengkap'a tolong krm email febrybii@gmail.com terima kasih bnyak ☺

mas minta tolong sekali kirim ke email swildandewantara@gmail.com yaaaa full versionnya
makasih banyak mass

minta versi lengkapnya dong. richangeruk@gmail.com

minta versi lengkap skripsi ini ya olg.theresia@gmail.com. Terima kasih :)

boleh minta di ninikndut25@gmail.om ?terimakasih


EmoticonEmoticon