Pengaruh Proxi Going Concern dan Opini Audit
Tahun Sebelumnya Terhadap Opini Audit Tahun Berjalan pada Bank Umum yang Go
Public di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Teori keagenan (agency theory) mengimplikasikan adanya asimetri informasi
antara manajer sebagai agen dan pemegang saham sebagai prinsipal. Dengan adanya
asimetri informasi ini, manajer dapat memaksimalisasi nilai saham perusahaan
melalui pengungkapan (disclosure) informasi akuntansi. Bagaimanapun juga
manajer tidak selalu bertindak sesuai keinginan shareholders, sebagian
dikarenakan oleh adanya moral hazard sehingga dibutuhkan pihak ketiga yang
independen sebagai mediator pada hubungan antara prinsipal (pemegang saham) dan
agen (manajer).
Untuk melindungi publik yang juga merupakan pemilik perusahaan, otoritas
pasar modal mengharuskan perusahaan emiten menyerahkan laporan keuangan
auditan. Oleh karenanya informasi yang dianggap relevan untuk pengambilan
keputusan investasi oleh para investor adalah laporan keuangan perusahaan yang
telah diaudit oleh auditor independen. Hal ini menyebabkan pemeriksaan atas
laporan keuangan oleh pihak ketiga yang independen menjadi sangat diperlukan.
Auditor mempunyai peranan penting dalam menjembatani antara kepentingan
investor dan kepentingan perusahaan sebagai pemakai dan penyedia laporan
keuangan. Data-data perusahaan akan lebih mudah dipercaya oleh investor dan
pemakai laporan keuangan lainnya apabila laporan keuangan yang
mencerminkan kinerja dan kondisi keuangan perusahaan telah
mendapat pernyataan wajar dari auditor. Pernyataan auditor diungkapkan melalui
opini audit. Peran auditor diperlukan untuk mencegah diterbitkannya laporan
keuangan yang menyesatkan. Dengan menggunakan laporan keuangan yang telah
diaudit, para pemakai laporan keuangan dapat mengambil keputusan dengan benar
sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya. Selain memberikan opini audit atas
laporan keuangan, mengenai kewajarannya auditor juga bertanggungjawab untuk
menilai apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan perusahaan dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya (going concern) dalam periode waktu tidak
lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan audit (SPAP 2004). Jika ada
keraguan mengenai kelangsungan hidup suatu bank, maka auditor perlu
mengungkapkannya dalam laporan opini audit dengan tambahan bahasa penjelasan
(unqualified modified opinion).
Krisis moneter yang melanda beberapa negara di Asia termasuk
Indonesia pada tahun 1997, membawa dampak buruk bagi kelangsungan hidup entitas
bisnis termasuk bisnis perbankan. Banyak perusahaan yang tidak mampu lagi
membiayai operasional perusahaannya dan pailit. Peralihan kekuasaan pemerintah
juga menghasilkan beberapa kebijakan baru, diantaranya kebijakan untuk
melikuidasi sejumlah bank.
Kondisi tidak sehatnya kinerja keuangan perbankan di Indonesia
sangat mungkin sudah terjadi sebelum datangnya krisis moneter, namun hal ini
tidak terdeteksi secara nyata oleh masyarakat. Ketika masa pemerintahan Presiden
Soeharto (sekitar akhir tahun 80-an) dikeluarkan kebijakan Pakto yang memudahkan
syarat-syarat pendirian bank, sehingga banyak bank-bank yang bermunculan.
Mayoritas bank-bank tersebut dimiliki oleh kalangan pengusaha yang bukan bankir
sehingga ketika krisis ekonomi mengguncang Indonesia, banyak perbankan yang
tidak siap menanggung beban akibat tidak sehatnya kinerja keuangan bank.
Imbasnya, sejumlah bank dilikuidasi oleh Pemerintah.
Dampak dari memburuknya kondisi ekonomi ini mengakibatkan makin meningkatnya
opini dengan Qualified dengan penjelasan Going Concern dan opini Disclaimer
pada tahun 1998. Beberapa hal yang memicu masalah going concern pada tahun
tersebut umumnya adalah perusahaan-perusahaan memiliki rasio hutang terhadap
modal yang tinggi, saldo hutang jangka pendek dalam jumlah besar yang segera
jatuh tempo, mengalami penurunan modal (capital deficiency) yang signifikan, kerugian
keuangan (financial losses) yang disebabkan karena kerugian nilai tukar, menanggung
beban-beban keuangan, kerugian operasional dan tidak adanya action plans yang
jelas dari pihak manajemen.
Going concern adalah kelangsungan hidup suatu badan usaha. Dengan adanya
going concern maka suatu badan usaha dianggap akan mampu mempertahankan kegiatan
usahanya dalam jangka waktu panjang, tidak akan dilikuidasi (untuk perusahaan)
dalam jangka waktu pendek. Sehingga opini dengan tambahan bahasa penjelasan
going concern harus diungkapkan dengan harapan dapat segera mempercepat upaya
penyelamatan perusahaan yang bermasalah. Going concern suatu bank dapat diproksikan
dengan analisis rasio keuangan. Kelangsungan usaha tidak hanya dapat diukur
dengan profitabilitas tetapi juga harus memperhatikan likuiditas dan solvabilitas.
Disamping itu going concern bank juga dapat diamati dari opini audit tahun
sebelumnya
NB : Jika Sobat Ingin Skripsi ini secara
lengkap, tulis coment dibawah ya, Terima Kasih
6 comments
minta versi lengkapnya yahh ,,,kirim ke sini santioktavianih@yahoo.co.id thanks before gan,,,,
permisi saya mau mnta versi lengkap'a tolong krm email febrybii@gmail.com terima kasih bnyak ☺
mas minta tolong sekali kirim ke email swildandewantara@gmail.com yaaaa full versionnya
makasih banyak mass
minta versi lengkapnya dong. richangeruk@gmail.com
minta versi lengkap skripsi ini ya olg.theresia@gmail.com. Terima kasih :)
boleh minta di ninikndut25@gmail.om ?terimakasih
EmoticonEmoticon