Saturday, June 7, 2014

Undang-Undang Akuntan Publik

Tags

BAB I
KETENTUAN UMUM
            Dalam undang-undang akuntan publik ada beberapa istilah adalah sebagai berikut:
·           Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang-kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.
·           Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesiAkuntan Publik yang bersifat nasional. Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi Akuntan yang bersifat nasional.
·           Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini.
·           Organisasi Audit Indonesia, yang selanjutnya disingkat OAI, adalah organisasi di Indonesia yang merupakan jaringan kerja sama antar-KAP.
·           Kantor Akuntan Publik Asing, yang selanjutnya disingkat KAPA, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan danmelakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
·            Organisasi Audit Asing, yang selanjutnya disingkat OAA, adalah organisasi di luar negeri yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
·           Pihak Terasosiasi adalah Rekan KAP yang tidak menandatangani laporan pemberian jasa, pegawai KAP yang terlibat dalam pemberian jasa, atau pihak lain yang terlibat langsung dalam pemberian jasa.
·           Rekan adalah sekutu pada KAP yang berbentuk usaha persekutuan.
·           Standar Profesional Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat SPAP, adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya.
·           Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang keuangan.






BAB II
BIDANG JASA
Jenis Jasa
Akuntan Publik memberikan jasa asurans, yang meliputi:
·         jasa audit atas informasi keuangan historis;
·         jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan
·         jasa asurans lainnya.
Jasa asurans hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik.Selain jasa asurans Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pembatasan Pemberian Jasa
Pemberian jasa audit oleh Akuntan Publik dan/atau KAP atas informasi keuangan historis suatu klien untuk tahun buku yang berturut-turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan mengenai pembatasan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERIZINAN AKUNTAN PUBLIK
Umum
Izin menjadi Akuntan Publik diberikan oleh Menteri.Izin berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang. Apabila masa berlaku izin Akuntan Publik telah berakhir dan tidak memperoleh perpanjangan izin, yang bersangkutan tidak lagi menjadi Akuntan Publik dan tidak dapat memberikan jasa asuransi.
Perizinan untuk Menjadi Akuntan Publik
Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·         memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
·         berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
·         berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·         memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
·         tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
·         tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
·         menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
·         tidak berada dalam pengampuan.
Perizinan untuk Akuntan Publik Asing
Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.Untuk mendapatkan izin Akuntan Publik,  Akuntan Publik Asing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·         berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·         memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
·         tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagai akuntan publik di negara asalnya;
·         tidak pernah dipidana;
·         tidak berada dalam pengampuan;
·         mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia;
·         mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan dan
·         hukum dagang Indonesia;
·         berpengalaman praktik dalam bidang penugasan asurans yang dinyatakan dalam suatu hasil penilaian oleh asosiasi profesi akuntan publik;
·         sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter di Indonesia; dan ketentuan lain sesuai dengan perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing.
Perpanjangan Izin
Perpanjangan izin Akuntan Publik diberikan oleh Menteri.Untuk memperpanjang izin, Akuntan Publik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri, dengan persyaratan sebagai berikut:
·         berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·         menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri;
·         tidak berada dalam pengampuan; dan
·         menjaga kompetensi melalui pelatihan profesional berkelanjutan.
Akuntan Publik harus mengajukan permohonan perpanjangan izin paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berakhir.Akuntan Publik dapat mengajukan perpanjangan izin hingga masa berlaku izin berakhir dengan dikenai sanksi administratif berupa denda.Menteri harus menerbitkan perpanjangan izin Akuntan Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah:
·         persyaratan dinyatakan lengkap; atau
1.      persyaratan dinyatakan lengkap dan sanksi administratif berupa denda telah dibayar bagi
Dalam hal Menteri tidak menerbitkan perpanjangan izin Akuntan Publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, izin Akuntan Publik dinyatakan telah diperpanjang.Akuntan Publik yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin setelah 5 (lima) tahun dapat mengajukan permohonan izin baru dengan memenuhi ketentuan .Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perpanjangan izin Akuntan Publik diatur dalam Peraturan Menteri.
Penghentian Pemberian Jasa Asurans untuk Sementara Waktu, Pengunduran Diri, dan Tidak Berlakunya Izin

Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan penghentian pemberian jasa asurans  untuk sementara waktu. Persetujuan atas permohonan  diberikan oleh Menteri.Jangka waktu penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu dapat diberikan paling lama sampai berakhir masa berlakunya izin. Dalam masa penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu, Akuntan Publik tidak dapat memberikan jasa asurans.
Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Akuntan Publik. Persetujuan atas permohonan diberikan oleh Menteri.Akuntan Publik yang telah mengundurkan diri dapat mengajukan kembali permohonan izin Akuntan Publik setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan atas pengunduran diri. Syarat untuk mengajukan kembali permohonan izin Akuntan Publik berlaku ketentuan.Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengunduran diri diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Izin Akuntan Publik dinyatakan tidak berlaku apabila:
·         Akuntan Publik meninggal dunia; atau
·         izin Akuntan Publik tidak diperpanjang.
Izin Akuntan Publik dicabut dalam hal yang bersangkutan:
·         mengajukan permohonan pengunduran diri;
·         dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin;dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
·         dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
·         berada dalam pengampuan; atau
·         menyampaikan dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar pada
saat pengajuan permohonan izin Akuntan Publik.





BAB IV
KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Bentuk Usaha
KAP dapat berbentuk usaha:
Ø  perseorangan;
Ø  persekutuan perdata;
Ø  firma; atau
Ø  bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik, yang diatur dalam Undang-Undang.
Pendirian dan Pengelolaan
KAP yang berbentuk usaha perseorangan  didirikan dan dikelola oleh 1 (satu) orang Akuntan Publik berkewarganegaraan Indonesia.KAP yang berbentuk usaha  hanya dapat didirikan dan dikelola jika paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Rekan merupakan Akuntan Publik.KAP hanya dapat dipimpin oleh Akuntan Publik yang berkewarganegaraan Indonesia yang merupakan Rekan pada KAP yang bersangkutan dan berdomisili sesuai dengan domisili KAP.Dalam hal terdapat Rekan yang berkewarganegaraan asing pada KAP, jumlah Rekan yang berkewarganegaraan asing pada KAP paling banyak 1/5 (satu per lima) dari seluruh Rekan pada KAP.
Rekan non-Akuntan Publik
Setiap orang yang akan menjadi Rekan non-Akuntan Publik pada KAP wajib mendaftar kepada Menteri.Pendaftaran  dilakukan secara tertulis dengan syarat sebagai berikut:
1.      Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (S-1) atau yang setara;
2.      Berpengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang keahlian yang mendukung profesi Akuntan Publik;
3.      Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
5.      Telah mengikuti pelatihan etika profesi Akuntan Publik yang diselenggarakan Asosiasi Profesi Akuntan Publik; dan
6.       Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


Rekan non-Akuntan Publik dilarang:
1.      menjadi Rekan pada 2 (dua) KAP atau lebih;
2.       merangkap sebagai:pejabat negara;pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan,lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau
3.      jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan.
4.      menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa melalui KAP
Menteri membatalkan status terdaftar Rekan non-Akuntan Publik dalam hal Rekan non-Akuntan Publik:
a)      tidak berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b)      dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c)      menjadi Rekan pada 2 (dua) KAP atau lebih;
d)     merangkap sebagai:
§  pejabat negara;
§  pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintah, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau
§   jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan.
e)      dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran atas Undang-Undang ini; atau
f)       menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa melalui KAP
Rekan non-Akuntan Publik yang status terdaftarnya dibatalkan Menteri tidak diperkenankan untuk
mendaftar kembali dalam hal:
a)      dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b)      dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran atas Undang-Undang ini; atau
c)      menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa.
Tenaga Kerja Profesional Asing
KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang ketenagakerjaan.Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari seluruh tenaga kerja profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang bersangkutan.
Izin Usaha
Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri.Syarat untuk mendapatkan izin usaha adalah sebagai berikut:
§  Mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
§  Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata dan firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan;
§  Mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
§  Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu;
§  Membuat surat pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit:
o   Alamat Akuntan Publik;
o   Nama dan domisili kantor; dan
o   Maksud dan tujuan pendirian kantor;
§  Memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk usaha  yang paling sedikit mencantumkan:
o   Nama Rekan;
o   Alamat Rekan;
o   Bentuk usaha;
o   Nama dan domisili usaha;
o   Maksud dan tujuan pendirian kantor;
o   Hak dan kewajiban sebagai Rekan; dan
o   penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan di antara Rekan.
§  Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan diatur dalam Peraturan Menteri.
Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik
Cabang KAP hanya dapat didirikan dan dikelola oleh KAP yang berbentuk usaha.Cabang KAP dipimpin oleh 1 (satu) orang Akuntan Publik yang berkewarganegaraan Indonesia yang merupakan Rekan pada KAP yang bersangkutan dan berdomisili sesuai dengan domisili cabang KAP.Pemimpin cabang KAP tidak boleh dirangkap oleh:
a)      pemimpin cabang lain pada KAP yang bersangkutan; atau
b)     pemimpin KAP yang bersangkutan.
Izin Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik
Izin pendirian cabang kap diberikan oleh menteri.syarat untuk mendapatkan izin pendirian cabang kap adalah sebagai berikut:
a)      Mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha cabang, yang berdomisili di wilayah negara kesatuan republik indonesia;
b)     Memiliki nomor pokok wajib pajak badan cabang kap;
c)      Mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi; dan
d)     Membuat kesepakatan tertulis dari seluruh rekan mengenai pendirian cabang yang disahkan oleh notaris.
Pencabutan Dan Tidak Berlakunya Izin Usaha Kantor Akuntan Publik
Izin usaha KAP akan dicabut jika pemimpin KAP mengajukan permohonan pencabutan izin usaha KAP, KAP dikenai sanksi pencabutan izin, izin seluruh rekan akuntan publik KAP tersebut dicabut, dosmisili KAP berubah dan juga terdapat dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar yang diberikan pada saat mengajukan permohonan izin usaha KAP. Izin usaha KAP dinyatakan tidak berlaku jika izin akuntan publik perseorangan atau izin seluruh rekan akuntan publik pada KAP tersebut tidak berlaku
Pencabutan Dan Tidak Berlakunya Izin Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik
Izin pendirian cabang KAP dicabut jika izin usaha KAP dicabut, tidak terdapat pemimpin cabang KAP selama 180 (seratus delapan puluh) hari, pemimpin KAP mengajukan permohonan pencabutan izin pendirian cabang KAP, cabang KAP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin pendirian cabang KAP, domisili cabang KAP berubah, atau terdapat dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar yang diberikan pada saat pengajuan permohonan izin pendirian cabang KAP. Izin pendirian cabang KAP dinyatakan tidak berlaku jika izin usaha KAP tidak berlaku.

BAB V
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Hak Akuntan Publik
Akuntan Publik memiliki hak untuk memperoleh imbalan jasa, memperoleh perlindungan hukum sepanjang telah memberikan jasa sesuai dengan SPAP dan memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik
Akuntan Publik wajib untuk berhimpun dalam Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bagi Akuntan Publik yang menjadi, pemimpin KAP atau pemimpin cabang KAP wajib berdomisili sesuai dengan domisili KAP atau cabang KAP dimaksud, mendirikan atau menjadi Rekan pada KAP dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak izin Akuntan Publik yang bersangkutan diterbitkan atau sejak mengundurkan diri dari suatu KAP, melaporkan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak:
1.      menjadi Rekan pada KAP;
2.      mengundurkan diri dari KAP; atau
3.      merangkap jabatan yang tidak dilarang dalam Undang-Undang ini;
menjaga kompetensi melalui pelatihan profesional berkelanjutan dan berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, dan mempunyai integritas yang tinggi. Akuntan Publik dalam memberikan jasanya wajib melalui KAP, mematuhi dan melaksanakan SPAP dan kode etik profesi, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan dan membuat kertas kerja dan bertanggung jawab atas kertas kerja tersebut. Akuntan Publik bertanggung jawab atas jasa yang diberikan.
KAP atau cabang KAP wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi, mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha, memiliki dan menjalankan sistem pengendalian mutu, dan memasang nama lengkap kantor pada bagian depan kantor. KAP yang mempunyai Rekan warga negara asing dan/atau mempekerjakan warga negara asing wajib menugaskan Rekan dan/atau pegawai dimaksud untuk menyusun dan menjalankan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi secara cuma-cuma. KAP wajib menyampaikan secara lengkap dan benar paling lambat pada setiap akhir bulan April kepada Menteri laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan untuk tahun takwim sebelumnya dan laporan program dan realisasi tahunan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi bagi KAP. KAP wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri perubahan susunan Rekan; perubahan pemimpin KAP dan/atau pemimpin cabang KAP; perubahan domisili pemimpin KAP dan/atau pemimpin cabang KAP, perubahan alamat KAP; berakhirnya kerja sama dengan KAPA atau OAA; pencabutan izin KAPA yang melakukan kerja sama dengan KAP oleh otoritas negara asal KAPA; atau pembubaran OAA yang melakukan kerja sama dengan KAP.
Dalam memberikan jasa asurans Akuntan Publik dan KAP wajib menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan. Benturan kepentingan meliputi antara lain, apabila Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi mempunyai kepentingan keuangan atau memiliki kendali yang signifikan pada klien atau memperoleh manfaat ekonomis dari klien; Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi memiliki hubungan kekeluargaan dengan pimpinan, direksi, pengurus, atau orang yang menduduki posisi kunci di bidang keuangan dan/atau akuntansi pada klien; dan/atau Akuntan Publik memberikan jasa dalam periode yang sama atau untuk tahun buku yang sama. Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari klien.
Larangan Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik
Akuntan Publik dilarang memiliki atau menjadi Rekan pada lebih dari 1 (satu) KAP; merangkap sebagai:
a)      pejabat negara;
b)      pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau
c)      jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan;
Akuntan publik juga dilarang memberikan jasa asurans pada periode yang sama yang telah dilaksanakan oleh Akuntan Publik lain, kecuali untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya; memberikan jasa asurans selama masa pembekuan izin; memberikan jasa saat sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin; memberikan jasa selain jasa asurans dan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen melalui KAP; melakukan tindakan yang mengakibatkan kertas kerja dan/atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasa asurans  tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya; menerima imbalan jasa bersyarat; menerima atau memberikan komisi; atau melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.
Larangan merangkap jabatan dikecualikan bagi Akuntan Publik yang merangkap sebagai pimpinan atau pegawai pada lembaga pendidikan bidang akuntansi dan lembaga yang dibentuk dengan undang-undang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk kepentingan profesi di bidang akuntansi.
KAP dilarang melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA yang telah melakukan kerja sama dengan KAP lain, mencantumkan nama KAPA atau OAA yang status terdaftar KAPA atau OAA tersebut pada Menteri dibekukan atau dibatalkan, memiliki Rekan non-Akuntan Publik yang tidak terdaftar pada Menteri, membuka kantor dalam bentuk lain, kecuali bentuk kantor cabang dan membuat iklan yang menyesatkan.
BAB VI
PENGGUNAAN NAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK

KAP yang berbentuk usaha perseorangan harus menggunakan nama dari Akuntan Publik yang mendirikan dan mengelola KAP tersebut. KAP yang berbentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam harus menggunakan nama salah seorang atau beberapa Akuntan Publik yang merupakan Rekan pada KAP tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan nama diatur dalam Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Asosiasi Profesi Akuntan Publik.

BAB VII
KERJA SAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Kerja Sama Antar-Kantor Akuntan Publik
KAP dapat melakukan kerja sama dengan KAP lainnya untuk membentuk suatu jaringan yang disebut OAI. Pembentukan OAI dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat oleh dan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia yang paling sedikit memuat:
a)      tujuan OAI yang mencakup pengembangan metodologi jasa asurans dan sistem pengendalian mutu;
b)      hak dan kewajiban KAP yang menjadi anggota OAI;
c)      program pendidikan dan pelatihan bagi anggota OAI; dan
d)     pendirian OAI bersifat berkelanjutan.

OAI harus didaftarkan pada Menteri dengan mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan Akta Pendirian dengan mencantumkan nama KAP yang menjadi anggota. Menteri membatalkan status terdaftar OAI apabila OAI bubar. Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan  pembatalan status terdaftar OAI diatur dalam Peraturan Menteri.
KAP yang merupakan anggota OAI dapat mencantumkan nama OAI bersama-sama dengan namaKAP. KAP yang merupakan anggota OAI dapat memberikan jasa secara bersama-sama. KAP dilarang mencantumkan lebih dari 1 (satu) nama OAI. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencantuman nama OAI diatur dalam Peraturan Menteri.
Kerja Sama Kantor Akuntan Publik dengan Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing
KAP yang merupakan anggota OAI dapat mencantumkan nama OAI bersama-sama dengan nama
KAP. KAP yang merupakan anggota OAI dapat memberikan jasa secara bersama-sama. KAP dilarang mencantumkan lebih dari 1 (satu) nama OAI. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencantuman nama OAI diatur dalam Peraturan Menteri.
Kerja Sama Kantor Akuntan Publik dengan Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing
KAP dapat melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA. KAP yang melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan nama KAP setelah mendapat persetujuan Menteri.  Kerja sama antara KAP dengan KAPA atau OAA dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang dibuat oleh dan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia yang paling sedikit memuat:
§  Bidang jasa audit atas informasi keuangan historis;
§  Penggunaan metodologi yang disepakati bersama antara kapa atau oaa dengan kap;
§  Bagian tanggung jawab perdata kapa atau oaa; dan
§  Kerja sama bersifat berkelanjutan.
Persetujuan Menteri) diberikan setelah KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan syarat:
§  KAPA atau OAA telah terdaftar pada Menteri; dan
§  KAPA atau OAA tidak sedang melakukan kerja sama dengan KAP lain.
Pencantuman nama oleh KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan 1 (satu) nama KAPA atau OAA.  KAPA atau OAA yang namanya sudah dicantumkan oleh KAP tidak dapat digunakan lagi oleh KAP lain.
Menteri mencabut persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA apabila:
Ø  Kerja sama antara KAP dengan KAPA atau OAA berakhir;
Ø  Status terdaftar KAPA atau OAA dibekukan; atau
Ø  Status terdaftar KAPA atau OAA dibatalkan.
Dalam hal persetujuan pencantuman nama KAPA ata OAA dicabut karena status terdaftar KAPA atau OAA pada Menteri dibekukan,KAP dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA kepada Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencantuman nama KAPA atau OAA, perjanjian kerja sama, persetujuan pencantuman nama, pengajuan permohonan, dan persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA  diaturdalam Peraturan Menteri.
Pendaftaran, Pembekuan, Dan Pembatalan Status Terdaftar Kantor Akuntan Publik Asing Atau Organisasi Audit Asing
KAPA yang namanya akan dicantumkan dengan nama KAP harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri dengan syarat sebagai berikut:
Ø  Mempunyai izin usaha yang masih berlaku dari negara asal KAPA;
Ø  Tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dari negara asal KAPA; dan
Ø  Telah menjalani reviu mutu yang dilakukan oleh regulator dan/atau asosiasi profesi negara asal KAPA.

OAA yang namanya akan dicantumkan dengan nama KAP harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri dengan syarat sebagai berikut:
Ø  Memiliki kompetensi dalam bidang asurans;
Ø  Terdaftar di suatu negara;
Ø  Mempunyai anggota kapa;
Ø  Mempunyai program pelatihan; dan
Ø  Mempunyai standar reviu mutu.
Menteri membekukan status terdaftar KAPA apabila:
a)      izin usaha KAPA yang bersangkutan dibekukan di negara asal KAPA; atau
b)      KAP yang bekerja sama dengan KAPA dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Menteri membekukan status terdaftar OAA apabila KAP yang bekerja sama dengan OAA dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.

Menteri membatalkan status terdaftar KAPA apabila:
a)      kerja sama yang dilaksanakan tidak mencakup bidang jasa audit atas informasi keuangan historis;
b)       KAPA tidak melaksanakan kerja sama secara berkelanjutan;
c)      izin usaha KAPA yang bersangkutan dicabut di negara asal KAPA;
d)     KAP yang bekerja sama dengan KAPA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin; atau
e)      KAPA melakukan kerja sama dengan KAP lain.


BAB VIII
BIAYA PERIZINAN
Biaya dikenakan untuk:
a)      Memperoleh izin Akuntan Publik;
b)       Memperpanjang izin Akuntan Publik;
c)      Memperoleh izin usaha KAP;
d)      Memperoleh izin pendirian cabang KAP;memperoleh persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan KAP; dan
e)      Memperoleh persetujuan pendaftaran KAPA atau OAA

BAB IX
ASOSIASI PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Akuntan Publik berhimpun dalam wadah Asosiasi Profesi Akuntan Publik.Menteri menetapkan hanya 1 (satu) Asosiasi Profesi Akuntan Publik untuk menjalankan kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.  Asosiasi Profesi Akuntan Publik harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a)      Berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b)       mempunyai anggota paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh akuntan publik;
c)      Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
d)     Mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota;
e)      Memiliki program mengenai pelatihan professional berkelanjutan;
f)        memiliki kode etik organisasi; dan
g)      Memiliki program reviu mutu bagi akuntan publik yang menjadi anggotanya.
Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat berwenang:
Ø  Menyusun dan menetapkan SPAP;
Ø  Menyelenggarakan ujian profesi akuntan publik;
Ø  Menyelenggarakan pendidikan professional berkelanjutan; dan
Ø  Melakukan reviu mutu bagi anggotanya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan SPAP, penyelenggaraan ujian profesi akuntan publik, dan pendidikan professional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.




BAB X
KOMITE AKUNTAN PUBLIK
Menteri keuangan membentuk akuntan publik membentuk komite akuntan publik yang terdiri dari 13 orang yaitu:
1.      Kementerian Keuangan;
2.      Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
3.      Asosiasi Profesi Akuntan;
4.      Badan Pemeriksa Keuangan;
5.      otoritas pasar modal;
6.      otoritas perbankan;
7.      akademisi akuntansi;
8.      pengguna jasa akuntan publik;
9.      Kementerian Pendidikan Nasional;
10.  Dewan Standar Akuntansi Keuangan;
11.  Dewan Standar Akuntansi Syariah;
12.  Dewan SPAP; dan
13.  Komite Standar Akuntansi Pemerintah.
Komite akuntan publik tersebut diankat oleh menteri untuk masa jabatan 3 tahun dan diperpanjang untuk satu periode.komite akuntan publik ini bersifat kolegial.
Pasal 46 menjelaskan bahwa ketua komite akuntan publik dari unsur pemerintah dan wakilnya dari Asosiasi Profesi Akuntan Publik. Komite Profesi Akuntan Publik bertugas memberikan pertimbangan terhadap:
·         Kebijakan pemberdayaan,pembinaan dan pengawasan akuntan publik dan KAP
·         penyusunan standar akuntansi dan SPAP; dan
·         hal-hal lain yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik.
Akomite akuntan publik juga berfungsi sebagai sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yang bersifat final.

BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP. Dalam melakukan pembinaan Menteri berwenang:
Ø  menetapkan peraturan atau keputusan yang berkaitan dengan pembinaan Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP;
Ø  menetapkan kebijakan tentang SPAP dan ujian profesi akuntan publik dan pendidikan profesional berkelanjutan.
Ø  melakukan tindakan yang diperlukan terkait dengan:
o   . SPAP;
o    penyelenggaraan ujian sertifikasi profesi akuntan publik; dan
o   pendidikan profesional berkelanjutan untuk melindungi kepentingan publik.
Pengawasan
Dalam melakukan pengawasan, Menteri melakukan pemeriksaan terhadap Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP,dan juga menunjuk pihak lain untik memeriksa atas nama menteri.dalam melakukan pemeriksaan menteri berwenang untuk:
§  meminta keterangan, informasi dan/atau dokumen kepada Pihak Terasosiasi; dan
§  meminta keterangan, informasi dan/atau dokumen kepada asosiasi profesi.
KAP dan akuntan publik yang diperiksa tidak boleh menolak atau menghambat pemeriksaan jika ingin diperiksa. Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang diperiksa wajib memperlihatkan dan meminjamkan kertas kerja, laporan dan dokumen lainnya serta memberikan keterangan yang diperlukan termasuk kertas kerja yang berkaitan dengan nasabah penyimpan dan simpanannya pada bank. Adapun tujuan pemeriksaan tersebut adalah  untuk memperoleh keyakinan atas kepatuhan Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP terhadap Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, serta SPAP.selanjutnya jika pemeriksaan itu dilakukan oleh pihak lain maka wajib untuk menjaga kerahasiaan atas informasi atau temuan di akuntan publik,KAP yang dperiksa tersebut.Menteri mencantumkan akuntan publik,KAP sebagai Pihak Terasosiasi dalam daftar orang tercela jika mereka melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.      menolak memberikan keterangan atau memberikan keterangan/dokumen palsu
2.      tidak menjaga kerahasian informasi yang didapat dari klien
3.      jika melakukan pelanggaran maka dikenakan pidana dan penjara selama 5 tahun

BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP atas pelanggaran ketentuan administratif.pelanggaran administratif itu adalah sebagai berikut:
Ø  melanggar batas pemberian jasa pada satu klien seperti yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah
Ø  tidak mendapat perpanjangan izin sebagai akuntan publik,KAP.
Ø   Tetap memberikan jasa asurans walupun lagi dalam masa penghentian.
Ø  Melanggar pendirian dan pengelolaan
Ø  Pemakaian tenaga kerja asing dalam KAP melanggar ketentuan,
Ø   Melanggar peraturan Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik
Ø  Tidak melaksanakan kewajiban sebagai akutan publik
Ø  Kewajiban sebagai KAP dan cabang KAP
Ø   Tidak menjaga indepedensi dalam melaksanakan jasa asurans.
Ø  Tidak menjaga kerahasiaan informasi dari klien
Ø  Melanggar larangan sebagai akuntan publik yang telah ditetapkan dalam pasas 30
Ø  Melanggar larangan Pasal 31,
Ø  Melanggar pengguanaan nama kantor akuntan publik.
Ø  KAP dilarang mencantumkan lebih dari 1 (satu) nama OAI
Ø  Melanggar pencantuman nama di KAPA dan OAA
Ø   Jika tidak mau diperiksa
Adapun sanksi administratif tersebut adalah sebagai berikut:
a)      Rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu
b)      peringatan tertulis;
c)      pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu;
d)     pembatasan pemberian jasa tertentu;
e)      pembekuan izin;
f)       pencabutan izin; dan/atau denda.

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Akuntan Publik yang melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan, dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja atau tidak membuat kertas kerja yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dalam rangka pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)dan penjara paling lama 5 tahun.
Setiap orang yang memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan atau memperpanjang izin Akuntan Publik, dan/atau untuk mendapatkan izin usaha KAP atau izin pendirian cabang KAP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Setiap orang yang bukan Akuntan Publik, tetapi menjalankan profesi Akuntan Publik dan bertindak seolah-olah sebagai Akuntan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan oleh korporasi, pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dalam hal korporasi tidak dapat membayar denda, pihak yang bertanggung jawab dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam)tahun.
BAB XIV
KEDALUWARSA TUNTUTAN ATAU GUGATAN

Akuntan publik yan melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dibebaskan dari tuntutan pidana apabila perbuatan yang dilakukan telah lewat dari 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal laporan hasil pemberian jasa.
Akuntan Publik dibebaskan dari gugatan terkait dengan pemberian jasa apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang dilakukan telah lewat dari 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal laporan hasil pemberian jasa.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a)      Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP yang telah memiliki izin Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP yang masih berlaku dinyatakan tetap berlaku.
b)      Akuntan Publik yang telah memiliki izin Akuntan Publik yang masih berlaku harus memperbarui (registrasi ulang) izin Akuntan Publiknya dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini dengan menyampaikan dokumen berupa keterangan domisili dan Nomor Pokok Wajib Pajak
c)      Permohonan izin Akuntan Publik, izin usaha KAP dan ijin pendirian cabang KAP telah diajukan dan sedang dalam proses, harus diajukan kembali sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam undang-undang ini.
d)     Sertifikat tanda lulus ujian profesi telah diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia atau Institut Akuntan Publik Indonesia dinyatakan masih berlaku untuk memenuhi persyaratan memperoleh izin Akuntan Publik sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sampai ada ketentuan yang baru.
e)      Rekan non-Akuntan Publik yang telah menjadi rekan pada suatu KAP dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini harus mendaftar sebagai Rekan non-Akuntan Publik dengan menyampaikan dokumen.


Text Box: Sekian dan terima kasih 


























EmoticonEmoticon