BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam undang-undang akuntan publik
ada beberapa istilah adalah sebagai berikut:
·
Akuntan Publik adalah seseorang yang
telah memperoleh izin
untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini. Akuntan Publik Asing adalah warga
negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang
bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang-kurangnya jasa audit atas informasi
keuangan historis.
·
Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah
organisasi profesiAkuntan Publik yang bersifat nasional. Asosiasi Profesi Akuntan adalah
organisasi profesi Akuntan yang bersifat nasional.
·
Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya
disingkat KAP, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan
Undang-Undang ini.
·
Organisasi Audit Indonesia, yang
selanjutnya disingkat OAI, adalah organisasi di Indonesia yang merupakan
jaringan kerja sama antar-KAP.
·
Kantor Akuntan Publik Asing, yang
selanjutnya disingkat KAPA, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum
negara tempat KAPA berkedudukan danmelakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya
di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
·
Organisasi Audit Asing, yang selanjutnya
disingkat OAA, adalah organisasi di luar negeri yang didirikan berdasarkan
peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya
terdiri dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha
sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
·
Pihak Terasosiasi adalah Rekan KAP yang
tidak menandatangani laporan pemberian jasa, pegawai KAP yang terlibat dalam
pemberian jasa, atau pihak lain yang terlibat langsung dalam pemberian jasa.
·
Rekan adalah sekutu pada KAP yang
berbentuk usaha persekutuan.
·
Standar Profesional Akuntan Publik, yang
selanjutnya disingkat SPAP, adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu
yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya.
·
Menteri adalah menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang keuangan.
BAB II
BIDANG JASA
Jenis Jasa
Akuntan Publik memberikan jasa asurans, yang
meliputi:
·
jasa audit atas informasi keuangan
historis;
·
jasa reviu atas informasi keuangan
historis; dan
·
jasa asurans lainnya.
Jasa asurans hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik.Selain
jasa asurans Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi,
keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pembatasan Pemberian Jasa
Pemberian jasa audit oleh Akuntan Publik
dan/atau KAP atas informasi keuangan historis suatu klien untuk tahun buku yang
berturut-turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan mengenai
pembatasan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERIZINAN AKUNTAN PUBLIK
Umum
Izin menjadi Akuntan Publik diberikan
oleh Menteri.Izin berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan
dapat diperpanjang. Apabila masa berlaku izin Akuntan Publik telah berakhir dan
tidak memperoleh perpanjangan izin, yang bersangkutan tidak lagi menjadi
Akuntan Publik dan tidak dapat memberikan jasa asuransi.
Perizinan untuk Menjadi Akuntan
Publik
Untuk
mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik seseorang harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
·
memiliki sertifikat tanda lulus ujian
profesi akuntan publik yang sah;
·
berpengalaman praktik memberikan jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
·
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
·
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
·
tidak pernah dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
·
tidak pernah dipidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
·
menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan
Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
·
tidak berada dalam pengampuan.
Perizinan untuk Akuntan Publik
Asing
Akuntan Publik Asing dapat mengajukan
permohonan izin
Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara
dari Akuntan Publik Asing
tersebut.Untuk mendapatkan izin Akuntan Publik, Akuntan Publik Asing harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
·
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
·
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
·
tidak pernah dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan
izin sebagai akuntan publik di negara
asalnya;
·
tidak pernah dipidana;
·
tidak berada dalam pengampuan;
·
mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia;
·
mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan
dan
·
hukum dagang Indonesia;
·
berpengalaman praktik dalam bidang
penugasan asurans yang dinyatakan dalam suatu hasil penilaian oleh asosiasi
profesi akuntan publik;
·
sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan
oleh dokter di Indonesia; dan ketentuan lain sesuai dengan perjanjian saling
pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik
Asing.
Perpanjangan Izin
Perpanjangan
izin Akuntan Publik diberikan oleh Menteri.Untuk
memperpanjang izin, Akuntan Publik harus
mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri, dengan persyaratan sebagai berikut:
·
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
·
menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan
Publik yang ditetapkan oleh Menteri;
·
tidak berada dalam pengampuan; dan
·
menjaga kompetensi melalui pelatihan
profesional berkelanjutan.
Akuntan
Publik harus mengajukan permohonan perpanjangan izin paling lambat 60
(enam puluh) hari sebelum
jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
berakhir.Akuntan Publik dapat mengajukan perpanjangan izin hingga masa berlaku
izin berakhir dengan dikenai sanksi administratif berupa denda.Menteri harus
menerbitkan perpanjangan izin Akuntan Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah:
·
persyaratan dinyatakan lengkap; atau
1. persyaratan
dinyatakan lengkap dan sanksi administratif berupa denda telah dibayar bagi
Dalam
hal Menteri tidak menerbitkan perpanjangan izin Akuntan Publik dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari, izin Akuntan Publik dinyatakan telah
diperpanjang.Akuntan Publik yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin
setelah 5 (lima) tahun dapat mengajukan permohonan izin baru dengan memenuhi
ketentuan .Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
perpanjangan izin Akuntan Publik diatur dalam Peraturan Menteri.
Penghentian Pemberian Jasa Asurans
untuk Sementara Waktu, Pengunduran Diri, dan Tidak Berlakunya Izin
Akuntan Publik dapat mengajukan
permohonan penghentian pemberian jasa asurans
untuk sementara waktu. Persetujuan atas permohonan diberikan oleh Menteri.Jangka waktu
penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu dapat diberikan paling
lama sampai berakhir masa berlakunya izin. Dalam masa penghentian pemberian
jasa asurans untuk sementara waktu, Akuntan Publik tidak dapat memberikan jasa
asurans.
Akuntan Publik dapat mengajukan
permohonan pengunduran diri sebagai Akuntan Publik. Persetujuan atas permohonan
diberikan oleh Menteri.Akuntan Publik yang telah mengundurkan diri dapat
mengajukan kembali permohonan izin Akuntan Publik setelah 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal persetujuan atas pengunduran diri. Syarat untuk
mengajukan kembali permohonan izin Akuntan Publik berlaku ketentuan.Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengunduran diri diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Izin Akuntan Publik dinyatakan tidak berlaku apabila:
·
Akuntan Publik
meninggal dunia; atau
·
izin Akuntan
Publik tidak diperpanjang.
Izin Akuntan Publik dicabut dalam hal yang bersangkutan:
·
mengajukan
permohonan pengunduran diri;
·
dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan izin;dipidana yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
·
dipidana yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
·
berada dalam
pengampuan; atau
·
menyampaikan
dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar pada
saat pengajuan
permohonan izin Akuntan Publik.
BAB IV
KANTOR AKUNTAN
PUBLIK
Bentuk Usaha
KAP
dapat berbentuk usaha:
Ø perseorangan;
Ø persekutuan perdata;
Ø firma; atau
Ø bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan
Publik, yang diatur dalam Undang-Undang.
Pendirian dan Pengelolaan
KAP yang berbentuk usaha perseorangan didirikan dan dikelola oleh
1 (satu) orang Akuntan Publik
berkewarganegaraan Indonesia.KAP yang berbentuk usaha hanya dapat didirikan dan
dikelola jika paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Rekan merupakan Akuntan Publik.KAP hanya dapat dipimpin oleh Akuntan Publik yang
berkewarganegaraan Indonesia yang
merupakan Rekan pada KAP yang bersangkutan
dan berdomisili sesuai dengan domisili KAP.Dalam
hal terdapat Rekan yang berkewarganegaraan asing pada KAP, jumlah Rekan yang berkewarganegaraan
asing pada KAP paling banyak 1/5 (satu per lima) dari seluruh Rekan pada KAP.
Rekan non-Akuntan Publik
Setiap
orang yang akan menjadi Rekan non-Akuntan
Publik pada KAP wajib mendaftar kepada Menteri.Pendaftaran dilakukan
secara tertulis dengan syarat sebagai berikut:
1. Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (S-1) atau yang setara;
2. Berpengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang keahlian
yang mendukung profesi Akuntan Publik;
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
5. Telah mengikuti pelatihan etika profesi Akuntan Publik yang
diselenggarakan Asosiasi Profesi Akuntan Publik; dan
6. Tidak pernah dipidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Rekan
non-Akuntan Publik dilarang:
1.
menjadi Rekan
pada 2 (dua) KAP atau lebih;
2.
merangkap sebagai:pejabat negara;pimpinan atau
pegawai pada lembaga pemerintahan,lembaga negara, atau lembaga lainnya yang
dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau
3.
jabatan lain
yang mengakibatkan benturan kepentingan.
4.
menandatangani
dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa melalui KAP
Menteri
membatalkan status terdaftar Rekan non-Akuntan Publik dalam hal Rekan
non-Akuntan Publik:
a) tidak berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b) dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
c) menjadi Rekan pada 2 (dua) KAP atau lebih;
d) merangkap sebagai:
§ pejabat negara;
§ pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintah, lembaga negara, atau
lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau
§ jabatan lain yang mengakibatkan
benturan kepentingan.
e) dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan pelanggaran atas Undang-Undang ini; atau
f) menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa melalui KAP
Rekan non-Akuntan Publik yang status terdaftarnya dibatalkan Menteri
tidak diperkenankan untuk
mendaftar kembali dalam hal:
a)
dijatuhi hukuman
pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b)
dijatuhi hukuman
pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran
atas Undang-Undang ini; atau
c) menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa.
Tenaga Kerja Profesional Asing
KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan di
bidang ketenagakerjaan.Komposisi tenaga kerja profesional asing yang
dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari seluruh tenaga
kerja profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang
bersangkutan.
Izin Usaha
Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri.Syarat untuk mendapatkan izin
usaha adalah sebagai berikut:
§ Mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
§ Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha
persekutuan perdata dan firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP
yang berbentuk usaha perseorangan;
§ Mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional
pemeriksa di bidang akuntansi;
§ Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu;
§ Membuat surat pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha
perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit:
o Alamat Akuntan Publik;
o Nama dan domisili kantor; dan
o Maksud dan tujuan pendirian kantor;
§ Memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi
bentuk usaha yang paling sedikit mencantumkan:
o Nama Rekan;
o Alamat Rekan;
o Bentuk usaha;
o Nama dan domisili usaha;
o Maksud dan tujuan pendirian kantor;
o Hak dan kewajiban sebagai Rekan; dan
o penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan di antara Rekan.
§ Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pendirian Cabang
Kantor Akuntan Publik
Cabang KAP hanya dapat didirikan dan dikelola oleh KAP yang berbentuk usaha.Cabang KAP dipimpin oleh 1 (satu) orang
Akuntan Publik yang berkewarganegaraan
Indonesia yang merupakan Rekan pada
KAP yang bersangkutan dan berdomisili sesuai dengan domisili cabang KAP.Pemimpin cabang KAP tidak boleh
dirangkap oleh:
a) pemimpin cabang lain pada KAP yang bersangkutan; atau
b) pemimpin KAP yang bersangkutan.
Izin Pendirian
Cabang Kantor Akuntan Publik
Izin pendirian cabang kap diberikan oleh menteri.syarat untuk
mendapatkan izin pendirian cabang kap adalah
sebagai berikut:
a) Mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha cabang, yang
berdomisili di wilayah negara kesatuan republik indonesia;
b) Memiliki nomor pokok wajib pajak badan cabang kap;
c) Mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional
pemeriksa di bidang akuntansi; dan
d) Membuat kesepakatan tertulis dari seluruh rekan mengenai pendirian
cabang yang disahkan oleh notaris.
Pencabutan Dan Tidak Berlakunya
Izin Usaha Kantor Akuntan Publik
Izin
usaha KAP akan dicabut jika pemimpin KAP mengajukan permohonan pencabutan izin
usaha KAP, KAP dikenai sanksi pencabutan izin, izin seluruh rekan akuntan publik
KAP tersebut dicabut, dosmisili KAP berubah dan juga terdapat dokumen palsu
atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar yang diberikan pada saat
mengajukan permohonan izin usaha KAP. Izin usaha KAP dinyatakan tidak berlaku
jika izin akuntan publik perseorangan atau izin seluruh rekan akuntan publik
pada KAP tersebut tidak berlaku
Pencabutan Dan Tidak Berlakunya
Izin Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik
Izin
pendirian cabang KAP dicabut jika izin usaha KAP dicabut, tidak terdapat
pemimpin cabang KAP selama 180 (seratus delapan puluh) hari, pemimpin KAP
mengajukan permohonan pencabutan izin pendirian cabang KAP, cabang KAP dikenai
sanksi administratif berupa pencabutan izin pendirian cabang KAP, domisili
cabang KAP berubah, atau terdapat dokumen palsu atau yang dipalsukan atau
pernyataan yang tidak benar yang diberikan pada saat pengajuan permohonan izin
pendirian cabang KAP. Izin pendirian cabang KAP dinyatakan tidak berlaku jika
izin usaha KAP tidak berlaku.
BAB V
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Hak Akuntan Publik
Akuntan
Publik memiliki hak untuk memperoleh imbalan jasa, memperoleh perlindungan
hukum sepanjang telah memberikan jasa sesuai dengan SPAP dan memperoleh
informasi, data, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Akuntan Publik Dan Kantor
Akuntan Publik
Akuntan
Publik wajib untuk berhimpun dalam Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh Menteri, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan bagi Akuntan Publik yang menjadi, pemimpin KAP atau pemimpin cabang KAP
wajib berdomisili sesuai dengan domisili KAP atau cabang KAP dimaksud,
mendirikan atau menjadi Rekan pada KAP dalam jangka waktu 180 (seratus delapan
puluh) hari sejak izin Akuntan Publik yang bersangkutan diterbitkan atau sejak
mengundurkan diri dari suatu KAP, melaporkan secara tertulis kepada Menteri
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak:
1. menjadi
Rekan pada KAP;
2. mengundurkan
diri dari KAP; atau
3. merangkap
jabatan yang tidak dilarang dalam Undang-Undang ini;
menjaga
kompetensi melalui pelatihan profesional berkelanjutan dan berperilaku baik,
jujur, bertanggung jawab, dan mempunyai integritas yang tinggi. Akuntan Publik
dalam memberikan jasanya wajib melalui KAP, mematuhi dan melaksanakan SPAP dan
kode etik profesi, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
jasa yang diberikan dan membuat kertas kerja dan bertanggung jawab atas kertas
kerja tersebut. Akuntan Publik bertanggung jawab atas jasa yang diberikan.
KAP
atau cabang KAP wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja
profesional pemeriksa di bidang akuntansi, mempunyai kantor atau tempat untuk
menjalankan usaha, memiliki dan menjalankan sistem pengendalian mutu, dan
memasang nama lengkap kantor pada bagian depan kantor. KAP yang mempunyai Rekan
warga negara asing dan/atau mempekerjakan warga negara asing wajib menugaskan
Rekan dan/atau pegawai dimaksud untuk menyusun dan menjalankan program
pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi secara
cuma-cuma. KAP wajib menyampaikan secara lengkap dan benar paling lambat pada
setiap akhir bulan April kepada Menteri laporan kegiatan usaha dan laporan
keuangan untuk tahun takwim sebelumnya dan laporan program dan realisasi
tahunan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan
akuntansi bagi KAP. KAP wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri
perubahan susunan Rekan; perubahan pemimpin KAP dan/atau pemimpin cabang KAP;
perubahan domisili pemimpin KAP dan/atau pemimpin cabang KAP, perubahan alamat
KAP; berakhirnya kerja sama dengan KAPA atau OAA; pencabutan izin KAPA yang
melakukan kerja sama dengan KAP oleh otoritas negara asal KAPA; atau pembubaran
OAA yang melakukan kerja sama dengan KAP.
Dalam
memberikan jasa asurans Akuntan Publik dan KAP wajib menjaga independensi serta
bebas dari benturan kepentingan. Benturan kepentingan meliputi antara lain,
apabila Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi mempunyai kepentingan keuangan
atau memiliki kendali yang signifikan pada klien atau memperoleh manfaat
ekonomis dari klien; Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi memiliki hubungan
kekeluargaan dengan pimpinan, direksi, pengurus, atau orang yang menduduki
posisi kunci di bidang keuangan dan/atau akuntansi pada klien; dan/atau Akuntan
Publik memberikan jasa dalam periode yang sama atau untuk tahun buku yang sama.
Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi wajib menjaga kerahasiaan informasi
yang diperolehnya dari klien.
Larangan Akuntan Publik Dan Kantor
Akuntan Publik
Akuntan
Publik dilarang memiliki atau menjadi Rekan pada lebih dari 1 (satu) KAP;
merangkap sebagai:
a) pejabat
negara;
b) pimpinan
atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya
yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau
c) jabatan
lain yang mengakibatkan benturan kepentingan;
Akuntan
publik juga dilarang memberikan jasa asurans pada periode yang sama yang telah
dilaksanakan oleh Akuntan Publik lain, kecuali untuk melaksanakan ketentuan
undang-undang dan peraturan pelaksanaannya; memberikan jasa asurans selama masa
pembekuan izin; memberikan jasa saat sedang dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan izin; memberikan jasa selain jasa asurans dan jasa lainnya yang
berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen melalui KAP; melakukan
tindakan yang mengakibatkan kertas kerja dan/atau dokumen lain yang berkaitan
dengan pemberian jasa asurans tidak
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya; menerima imbalan jasa bersyarat;
menerima atau memberikan komisi; atau melakukan manipulasi, membantu melakukan
manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.
Larangan
merangkap jabatan dikecualikan bagi Akuntan Publik yang merangkap sebagai
pimpinan atau pegawai pada lembaga pendidikan bidang akuntansi dan lembaga yang
dibentuk dengan undang-undang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk
kepentingan profesi di bidang akuntansi.
KAP
dilarang melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA yang telah melakukan kerja
sama dengan KAP lain, mencantumkan nama KAPA atau OAA yang status terdaftar
KAPA atau OAA tersebut pada Menteri dibekukan atau dibatalkan, memiliki Rekan
non-Akuntan Publik yang tidak terdaftar pada Menteri, membuka kantor dalam
bentuk lain, kecuali bentuk kantor cabang dan membuat iklan yang menyesatkan.
BAB
VI
PENGGUNAAN
NAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
KAP
yang berbentuk usaha perseorangan harus menggunakan nama dari Akuntan Publik
yang mendirikan dan mengelola KAP tersebut. KAP yang berbentuk usaha
sebagaimana dimaksud dalam harus menggunakan nama salah seorang atau beberapa
Akuntan Publik yang merupakan Rekan pada KAP tersebut. Ketentuan lebih lanjut
mengenai penggunaan nama diatur dalam Peraturan Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
BAB
VII
KERJA
SAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Kerja Sama Antar-Kantor Akuntan
Publik
KAP
dapat melakukan kerja sama dengan KAP lainnya untuk membentuk suatu jaringan
yang disebut OAI. Pembentukan OAI dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat
oleh dan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia yang paling sedikit memuat:
a) tujuan
OAI yang mencakup pengembangan metodologi jasa asurans dan sistem pengendalian
mutu;
b) hak
dan kewajiban KAP yang menjadi anggota OAI;
c) program
pendidikan dan pelatihan bagi anggota OAI; dan
d) pendirian
OAI bersifat berkelanjutan.
OAI
harus didaftarkan pada Menteri dengan mengajukan permohonan tertulis dan
melampirkan Akta Pendirian dengan mencantumkan nama KAP yang menjadi anggota.
Menteri membatalkan status terdaftar OAI apabila OAI bubar. Ketentuan mengenai
tata cara pendaftaran dan pembatalan
status terdaftar OAI diatur dalam Peraturan Menteri.
KAP
yang merupakan anggota OAI dapat mencantumkan nama OAI bersama-sama dengan
namaKAP. KAP yang merupakan anggota OAI dapat memberikan jasa secara
bersama-sama. KAP dilarang mencantumkan lebih dari 1 (satu) nama OAI. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pencantuman nama OAI diatur dalam Peraturan
Menteri.
Kerja Sama Kantor Akuntan Publik
dengan Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing
KAP
yang merupakan anggota OAI dapat mencantumkan nama OAI bersama-sama dengan nama
KAP.
KAP yang merupakan anggota OAI dapat memberikan jasa secara bersama-sama. KAP
dilarang mencantumkan lebih dari 1 (satu) nama OAI. Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pencantuman nama OAI diatur dalam Peraturan Menteri.
Kerja Sama Kantor Akuntan Publik
dengan Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing
KAP
dapat melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA. KAP yang melakukan kerja sama
dengan KAPA atau OAA dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan
nama KAP setelah mendapat persetujuan Menteri.
Kerja sama antara KAP dengan KAPA atau OAA dituangkan dalam perjanjian
kerja sama yang dibuat oleh dan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia yang
paling sedikit memuat:
§ Bidang
jasa audit atas informasi keuangan historis;
§ Penggunaan
metodologi yang disepakati bersama antara kapa atau oaa dengan kap;
§ Bagian
tanggung jawab perdata kapa atau oaa; dan
§ Kerja
sama bersifat berkelanjutan.
Persetujuan
Menteri) diberikan setelah KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri
dengan syarat:
§ KAPA
atau OAA telah terdaftar pada Menteri; dan
§ KAPA
atau OAA tidak sedang melakukan kerja sama dengan KAP lain.
Pencantuman
nama oleh KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan 1
(satu) nama KAPA atau OAA. KAPA atau OAA
yang namanya sudah dicantumkan oleh KAP tidak dapat digunakan lagi oleh KAP
lain.
Menteri
mencabut persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA apabila:
Ø Kerja
sama antara KAP dengan KAPA atau OAA berakhir;
Ø Status
terdaftar KAPA atau OAA dibekukan; atau
Ø Status
terdaftar KAPA atau OAA dibatalkan.
Dalam
hal persetujuan pencantuman nama KAPA ata OAA dicabut karena status terdaftar
KAPA atau OAA pada Menteri dibekukan,KAP dapat mengajukan kembali permohonan
persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA kepada Menteri.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pencantuman nama KAPA atau OAA, perjanjian
kerja sama, persetujuan pencantuman nama, pengajuan permohonan, dan persetujuan
pencantuman nama KAPA atau OAA
diaturdalam Peraturan Menteri.
Pendaftaran, Pembekuan, Dan
Pembatalan Status Terdaftar Kantor Akuntan Publik Asing Atau Organisasi Audit
Asing
KAPA
yang namanya akan dicantumkan dengan nama KAP harus mengajukan permohonan
pendaftaran kepada Menteri dengan syarat sebagai berikut:
Ø Mempunyai
izin usaha yang masih berlaku dari negara asal KAPA;
Ø Tidak
sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dari negara asal
KAPA; dan
Ø Telah
menjalani reviu mutu yang dilakukan oleh regulator dan/atau asosiasi profesi
negara asal KAPA.
OAA yang namanya
akan dicantumkan dengan nama KAP harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada
Menteri dengan syarat sebagai berikut:
Ø Memiliki
kompetensi dalam bidang asurans;
Ø Terdaftar
di suatu negara;
Ø Mempunyai
anggota kapa;
Ø Mempunyai
program pelatihan; dan
Ø Mempunyai
standar reviu mutu.
Menteri
membekukan status terdaftar KAPA apabila:
a)
izin usaha KAPA yang bersangkutan
dibekukan di negara asal KAPA; atau
b)
KAP yang bekerja sama dengan KAPA
dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Menteri
membekukan status terdaftar OAA apabila KAP yang bekerja sama dengan OAA
dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Menteri
membatalkan status terdaftar KAPA apabila:
a)
kerja sama yang dilaksanakan tidak
mencakup bidang jasa audit atas informasi keuangan historis;
b)
KAPA tidak melaksanakan kerja sama secara
berkelanjutan;
c)
izin usaha KAPA yang bersangkutan
dicabut di negara asal KAPA;
d)
KAP yang bekerja sama dengan KAPA
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin; atau
e)
KAPA melakukan kerja sama dengan KAP
lain.
BAB
VIII
BIAYA
PERIZINAN
Biaya dikenakan
untuk:
a) Memperoleh
izin Akuntan Publik;
b) Memperpanjang izin Akuntan Publik;
c) Memperoleh
izin usaha KAP;
d) Memperoleh izin pendirian cabang
KAP;memperoleh persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan
KAP; dan
e) Memperoleh
persetujuan pendaftaran KAPA atau OAA
BAB
IX
ASOSIASI
PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Akuntan
Publik berhimpun dalam wadah Asosiasi Profesi Akuntan Publik.Menteri menetapkan
hanya 1 (satu) Asosiasi Profesi Akuntan Publik untuk menjalankan kewenangan
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Asosiasi Profesi Akuntan Publik harus
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Berbentuk
badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) mempunyai anggota paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
dari seluruh akuntan publik;
c) Memiliki
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
d) Mempunyai
susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota;
e) Memiliki
program mengenai pelatihan professional berkelanjutan;
f) memiliki kode etik organisasi; dan
g) Memiliki
program reviu mutu bagi akuntan publik yang menjadi anggotanya.
Asosiasi
Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat berwenang:
Ø Menyusun
dan menetapkan SPAP;
Ø Menyelenggarakan
ujian profesi akuntan publik;
Ø Menyelenggarakan
pendidikan professional berkelanjutan; dan
Ø Melakukan
reviu mutu bagi anggotanya.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan SPAP, penyelenggaraan ujian
profesi akuntan publik, dan pendidikan professional berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB
X
KOMITE
AKUNTAN PUBLIK
Menteri
keuangan membentuk akuntan publik membentuk komite akuntan publik yang terdiri
dari 13 orang yaitu:
1. Kementerian
Keuangan;
2. Asosiasi
Profesi Akuntan Publik;
3. Asosiasi
Profesi Akuntan;
4. Badan
Pemeriksa Keuangan;
5. otoritas
pasar modal;
6. otoritas
perbankan;
7. akademisi
akuntansi;
8. pengguna
jasa akuntan publik;
9. Kementerian
Pendidikan Nasional;
10. Dewan
Standar Akuntansi Keuangan;
11. Dewan
Standar Akuntansi Syariah;
12. Dewan
SPAP; dan
13. Komite
Standar Akuntansi Pemerintah.
Komite akuntan publik tersebut diankat oleh menteri
untuk masa jabatan 3 tahun dan diperpanjang untuk satu periode.komite akuntan
publik ini bersifat kolegial.
Pasal 46 menjelaskan bahwa ketua komite akuntan
publik dari unsur pemerintah dan wakilnya dari Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
Komite Profesi Akuntan Publik bertugas memberikan pertimbangan terhadap:
·
Kebijakan pemberdayaan,pembinaan dan
pengawasan akuntan publik dan KAP
·
penyusunan standar akuntansi dan SPAP;
dan
·
hal-hal lain yang diperlukan berkaitan
dengan profesi Akuntan Publik.
Akomite akuntan publik juga berfungsi sebagai
sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yang
bersifat final.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP. Dalam melakukan pembinaan Menteri
berwenang:
Ø menetapkan
peraturan atau keputusan yang berkaitan dengan pembinaan Akuntan Publik, KAP,
dan cabang KAP;
Ø menetapkan
kebijakan tentang SPAP dan ujian profesi akuntan publik dan pendidikan
profesional berkelanjutan.
Ø melakukan
tindakan yang diperlukan terkait dengan:
o
. SPAP;
o
penyelenggaraan ujian sertifikasi profesi
akuntan publik; dan
o
pendidikan profesional berkelanjutan
untuk melindungi kepentingan publik.
Pengawasan
Dalam melakukan pengawasan, Menteri melakukan
pemeriksaan terhadap Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP,dan juga menunjuk
pihak lain untik memeriksa atas nama menteri.dalam melakukan pemeriksaan
menteri berwenang untuk:
§ meminta
keterangan, informasi dan/atau dokumen kepada Pihak Terasosiasi; dan
§ meminta
keterangan, informasi dan/atau dokumen kepada asosiasi profesi.
KAP dan akuntan publik yang diperiksa tidak boleh
menolak atau menghambat pemeriksaan jika ingin diperiksa. Akuntan Publik, KAP,
dan/atau cabang KAP yang diperiksa wajib memperlihatkan dan meminjamkan kertas
kerja, laporan dan dokumen lainnya serta memberikan keterangan yang diperlukan
termasuk kertas kerja yang berkaitan dengan nasabah penyimpan dan simpanannya
pada bank. Adapun tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk memperoleh keyakinan atas kepatuhan
Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP terhadap Undang-Undang ini dan peraturan
pelaksanaannya, serta SPAP.selanjutnya jika pemeriksaan itu dilakukan oleh
pihak lain maka wajib untuk menjaga kerahasiaan atas informasi atau temuan di
akuntan publik,KAP yang dperiksa tersebut.Menteri mencantumkan akuntan
publik,KAP sebagai Pihak Terasosiasi dalam daftar orang tercela jika mereka
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. menolak
memberikan keterangan atau memberikan keterangan/dokumen palsu
2. tidak
menjaga kerahasian informasi yang didapat dari klien
3. jika
melakukan pelanggaran maka dikenakan pidana dan penjara selama 5 tahun
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
Menteri
berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan Publik, KAP, dan/atau
cabang KAP atas pelanggaran ketentuan administratif.pelanggaran administratif
itu adalah sebagai berikut:
Ø melanggar
batas pemberian jasa pada satu klien seperti yang telah ditetapkan dalam
peraturan pemerintah
Ø tidak
mendapat perpanjangan izin sebagai akuntan publik,KAP.
Ø Tetap memberikan jasa asurans walupun lagi
dalam masa penghentian.
Ø Melanggar
pendirian dan pengelolaan
Ø Pemakaian
tenaga kerja asing dalam KAP melanggar ketentuan,
Ø Melanggar peraturan Pendirian Cabang Kantor
Akuntan Publik
Ø Tidak
melaksanakan kewajiban sebagai akutan publik
Ø Kewajiban
sebagai KAP dan cabang KAP
Ø Tidak menjaga indepedensi dalam melaksanakan
jasa asurans.
Ø Tidak
menjaga kerahasiaan informasi dari klien
Ø Melanggar
larangan sebagai akuntan publik yang telah ditetapkan dalam pasas 30
Ø Melanggar
larangan Pasal 31,
Ø Melanggar
pengguanaan nama kantor akuntan publik.
Ø KAP
dilarang mencantumkan lebih dari 1 (satu) nama OAI
Ø Melanggar
pencantuman nama di KAPA dan OAA
Ø Jika tidak mau diperiksa
Adapun
sanksi administratif tersebut adalah sebagai berikut:
a) Rekomendasi
untuk melaksanakan kewajiban tertentu
b) peringatan
tertulis;
c) pembatasan
pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu;
d) pembatasan
pemberian jasa tertentu;
e) pembekuan
izin;
f) pencabutan
izin; dan/atau denda.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Akuntan Publik yang melakukan manipulasi, membantu melakukan
manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan,
dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data
atau catatan pada kertas kerja atau tidak membuat kertas kerja yang berkaitan
dengan jasa yang diberikan sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya
dalam rangka pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)dan penjara paling lama 5 tahun.
Setiap orang yang memberikan pernyataan tidak benar
atau memberikan dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan atau
memperpanjang izin Akuntan Publik, dan/atau untuk mendapatkan izin usaha KAP
atau izin pendirian cabang KAP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
Setiap orang yang bukan Akuntan Publik, tetapi
menjalankan profesi Akuntan Publik dan bertindak seolah-olah sebagai Akuntan
Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau ayat (2) dilakukan oleh korporasi, pidana yang dijatuhkan
terhadap korporasi berupa pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dalam hal korporasi tidak dapat membayar denda,
pihak yang bertanggung jawab dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 6 (enam)tahun.
BAB XIV
KEDALUWARSA TUNTUTAN ATAU GUGATAN
Akuntan publik yan melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 dibebaskan dari tuntutan pidana apabila perbuatan yang
dilakukan telah lewat dari 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal laporan hasil
pemberian jasa.
Akuntan Publik dibebaskan dari gugatan terkait
dengan pemberian jasa apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
yang dilakukan telah lewat dari 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal laporan
hasil pemberian jasa.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a) Akuntan
Publik, KAP, dan cabang KAP yang telah memiliki izin Akuntan Publik, KAP, dan
cabang KAP yang masih berlaku dinyatakan tetap berlaku.
b) Akuntan
Publik yang telah memiliki izin Akuntan Publik yang masih berlaku harus
memperbarui (registrasi ulang) izin Akuntan Publiknya dalam waktu paling lama 1
(satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini dengan menyampaikan dokumen
berupa keterangan domisili dan Nomor Pokok Wajib Pajak
c) Permohonan
izin Akuntan Publik, izin usaha KAP dan ijin pendirian cabang KAP telah
diajukan dan sedang dalam proses, harus diajukan kembali sesuai dengan
persyaratan yang diatur dalam undang-undang ini.
d) Sertifikat
tanda lulus ujian profesi telah diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia atau
Institut Akuntan Publik Indonesia dinyatakan masih berlaku untuk memenuhi
persyaratan memperoleh izin Akuntan Publik sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sampai ada ketentuan yang baru.
e) Rekan
non-Akuntan Publik yang telah menjadi rekan pada suatu KAP dalam waktu paling
lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini harus mendaftar sebagai
Rekan non-Akuntan Publik dengan menyampaikan dokumen.
EmoticonEmoticon